Selasa, 21 Juli 2009

Pendidikan

Lulusan STKIP Tidak Otomatis Jadi Guru

Lulusan PGSD atau STKIP mulai tahun ini tidak otomatis bisa menjadi guru. Mereka yang ingin mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar harus menempuh pendidikan profesi guru (PPG).

"Kalau sebelumnya secara otomatis setelah lulus PGSD/STKIP menjadi guru, sejak 2009 untuk menjadi guru harus menempuh PPG. Setelah lulus PPG secara otomatis dapat meningkatkan status guru langsung menjadi PNS. Itu janji pemerintah meningkatkan kualitas guru di Indonesia," kata guru besar FKIP Unila, Sudjarwo, pada seminar di Nuwo Balak, Lampung Tengah, Senin (20-7).

Menurut Sudjarwo, pemerintah juga telah menetapkan 50 perguruan tinggi (PT) untuk meluluskan program S-1 Program Keguruan Sekolah Dasar (PGSD), 23 PT di antaranya sebagai penyelenggara S-1 PGSD melalui pendidikan jarak jauh (PJJ).

Dalam seminar bertajuk Mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2005; peluang dan kendala, guru besar FKIP Unila yang tergabung dalam jajaran staf ahli Dirjen Dikti tersebut menjelaskan masih banyak PT tidak bertanggung jawab membuka S-1 Keguruan tanpa izin. Akibatnya, banyak lulusan S-1 Keguruan ditolak melamar menjadi guru.

Untuk mendapatkan izin membuka S-1 Keguruan, harus dapat mempertanggungjawabkan program PT pada tim penguji yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri No. 15P Tahun 2008.

"Ini di luar universitas terbuka (UT), karena UT diizinkan membuka S-1 keguruan dan kelulusannya diakui. Di Lampung ini hanya FKIP Unila yang kelulusannya diakui. Oleh sebab itu, program pemerintah adalah untuk menjadikan seluruh guru berstatus sarjana," ujarnya.

Berdasar data Direktorat Profesi Pendidikan Ditjen PMPTK Depdiknas tahun 2007, ada 1,4 juta guru yang harus meningkatkan kualifikasi akademiknya.

Dari jumlah tersebut, 63 persen jumlah guru di bawah pengelolaan Depag. Sedangkan guru SD yang belum memiliki kulifikasi akademik mencapai angka tertinggi, yaitu sebanyak 1,04 juta guru.

"Namun, kami menyadari keterbatasan waktu yang dimiliki. Oleh sebab itu, jika perkuliahan reguler adalah mahasiswa yang datang ke Unila, program kali ini berbeda, yaitu Unila atau dosen yang datang pada mahasiswa. Kecuali dalam ujian semester, guru yang menjadi mahasiswa wajib datang ke kampus," ujar Sudjarwo.

Program terobosan pemerintah tersebut juga tidak menutup perkuliahan reguler dengan sistem kredit semester. Namun, tidak berbeda dengan sertifikasi profesional guru, perkuliahan ini juga menggunakan portofolio dari guru yang ingin menempuh S-1.

"Artinya ada penghargaan atau penilaian termasuk jam terbang, piagam, dan pengalaman dalam organisasi pendidikan yang akan mengurangi jumlah 60 kredit perkuliahan yang harus ditempuh," jelas Sudjarwo.

Dalam seminar yang dihadiri 900-an guru se-Lamteng tersebut, juga terungkap jaminan pemerintah dan LPTK harus dapat membantu memfasilitasi pelaksanaan program percepatan peningkatan kualifikasiakademik guru dalam jabatan dengan akses yang lebih luas, berkualiustas dengan tidak mengganggu tugas serta tanggung jawab guru di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Lamteng Umi Khalsum, yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sarjito, menjelaskan di Lamteng berdasar data pada PGRI, terdapat 5.983 guru SD yang belum menempuh pendidikan S-1. "Oleh sebab itu, dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidik khususnya guru SD. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman terhadap jenjang pendidikan S-1 pada guru," ujarnya. n CK-1/S-1

Sumber berita: GUNUNGSUGIH (Lampost): tanggal 21 Juli 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar