Kamis, 16 Juli 2009

Komite Sekolah

Sumbangan Wali Murid: Sekolah Tidak Boleh Memaksa

Sekolah tidak boleh memaksakan sumbangan kepada wali murid dan harus memberikan pelayanan sama kepada semua siswa, termasuk yang tidak mampu.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung Haryanto mengingatkan sumbangan yang diberikan wali murid tidak boleh mengikat dan bersifat sukarela.

"Artinya, sekolah tidak boleh memaksakan kehendak kepada wali murid. Kalau ada wali murid yang tidak mampu menyumbang karena kondisi ekonominya harus dibantu dan dicairkan jalan keluarnya," kata Haryanto di Bandar Lampung, Rabu (15-7).

Dia mengatakan sebelum meminta sumbangan kepada wali murid, sesuai SK Wali Kota Bandar Lampung, sekolah harus memaparkan program tahun 2009--2010. Sebelum pemaparan program pengurus komite dan sekolah harus mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) tahun sebelumnya.

Menurut Haryanto, sebelum pertanggungjawaban APBS tahun sebelumnya diterima, sekolah belum bisa menyelenggarakan program tahun berikutnya.

Terkait program sekolah, wali murid harus benar-benar mencemati program-program yang ditawarkan sekolah. Program tersebut harus benar-benar menyentuh kebutuhan siswa untuk memberikan layanan penddiikan sesuai bakat dan potensi siswa. "Jika program tersebut tidak menyentuh kebutuhan guru dan siswa, harus dipertanyakan," kata dia.

Dia mencontohkan jika sekolah negeri masih mengajukan program untuk pembangunan gedung dan sejenisnya patut dipertanyakan. Sebab, untuk rehabilitasi fisik, sekolah negeri mendapatkan bantuan dari pemerintah. "Kalau ada program studi banding atau jalan-jalan, sebaiknya juga harus dicermati. Karena pada dasarnya tidak menyentuh langsung kebutuhan siswa," kata dia.

Menurut Haryanto, sekolah harus memaparkan sejelas-jelasnya programnya. Sehingga wali murid mengerti dan memahami program sekolah. Kemudian, jika terkait program tersebut ada sejumlah uang yang harus dibayarkan, wali murid diminta keikhlasannya untuk memberikan bantuan kepada sekolah.

"Bagi wali murid yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dan siap menyumbang lebih besar tentu akan meringankan beban wali murid dari kalangan tidak mampu," kata dia.

Sejumlah sekolah di Bandar Lampung sudah menggelar rapat dengan wali

murid, seperti SMKN 2 dan SMPN 8 Bandar Lampung. Seperti di SMPN 8 Bandar Lampung, sekolah menyosialisasikan adanya berbagai perlengkapan siswa yang ada di sekolah. "Namun sekolah tidak memaksa bisa membeli di sekolah atau di luar," kata Ningsih, salah seorang wali murid SMPN 8 usai mengikuti rapat wali murid kemarin. n UNI/S-1
sumber berita:
BANDAR LAMPUNG (Lampost): tanggal 15 Juli 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar