Awasi Sertifikasi melalui MKKS
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melibatkan berbagai pihak untuk mengawasi kinerja guru yang telah lulus sertifikasi. Salah satunya melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). ’’Sebab, para Kepsek-lah yang mengetahui langsung kinerja gurunya sehari-hari di sekolah,” kata Sekretaris Ditjen PMPTK Ir. Giri Suryatmana saat berkunjung ke Lampung beberapa hari lalu.
Lainnya, lanjut dia, melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Terakhir adalah Dinas Pendidikan (Disdik), yang kemudian dapat mengusulkan penundaan atau pencabutan tunjangan sertifikasi bagi guru yang kinerjanya bukan malah membaik, tapi justru sebaliknya. ’’Misalnya malas dan hanya mengajar asal memenuhi kewajiban 24 jam mengajar dalam seminggu tatap muka di sekolah,” tandasnya.
Sebab, menurutnya, sertifikasi guru sendiri bertujuan meningkatkan keprofesionalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Atas keprofesionalannya tersebut, pemerintah pun memberikan reward (hadiah) berupa tunjangan profesi sebesar gaji pokok masing-masing guru bersangkutan setiap bulannya.
Sebaliknya, lanjut Suryatmana, pemerintah juga akan memberikan punishment (hukuman) kepada guru yang tidak profesional. Salah satunya dengan tidak memberikan tunjangan fungsional seperti diberikan kepada guru profesional yang dibuktikannya dengan lulus uji sertifikasi guru. ’’Namun, lulus sertifikasi pun bukan jaminan mutlak untuk terus mendapatkan tunjangan profesi dimaksud. Karena, pemerintah akan menghentikan atau menundanya jika kinerja guru bersangkutan menurun serta menyimpang atau tidak sesuai ketentuan pemerintah. Adil kan. Ada reward, ada juga punishment-nya,” tandas Sugiri.
Terkait itulah, Suryatmana lagi-lagi mengatakan yang berkewajiban mengontrol dan mengevaluasi kinerja guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi adalah tiga pihak. Yakni para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan sesama guru di tingkat satuan pendidikan masing-masing.
Sebagai fasilitator untuk meningkatkan mutu gurunya adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sedangkan, Disdik masing-masing sebagai eksekutornya. ’’Jadi atas evaluasi pengawas, MKKS, dan MGMP, Dinas Pendidikan berwenang mengusulkan guru yang sudah lulus sertifikasi tapi tidak profesional tersebut untuk dihentikan tunjangannya untuk dibina kembali bekerja sama dengan LPMP,” tandasnya (Abdul Karim)
sumber berita: BANDARLAMPUNG – Radar Lampung 2 april 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar