Jumat, 27 Februari 2009

Dana Bos .......................... pungutan lainnya

Sekolah Dilarang Pungut Uang Siswa

Setelah pemerintah menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 50 persen, sekolah harus membebaskan siswa dari berbagai pungutan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Idrus Efendi, didampingi Manajer BOS Kota Bandar Lampung Marsitho, mengungkapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) sejak jauh-jauh hari sudah menyosialisasikan kenaikan dana BOS. "Setelah adanya kenaikan dana BOS sekolah tidak boleh lagi memungut dana dari siswa," kata Marsitho di Bandar Lampung, Kamis (26-2).

Dia mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan hal tersebut sejak jauh hari sebelum dana BOS dicairkan. Sekolah diharapkan mengetahuinya dan mematuhi hal tersebut. "Memang ada pengecualian untuk sekolah rintisan berstandar internasional dan sekolah berstandar internasional, mereka masih boleh melakukan pungutan. Itu pun tidak boleh memberatkan siswa dan wali murid dari kalangan tidak mampu," kata dia.

Terkait dengan masih maraknya pungutan di sekolah, Sekretaris Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung Gino Vanollie meminta wali kota/bupati membuat edaran yang berisi larangan pungutan di sekolah. "Sebab, kalau hanya himbauan atau disampaikan secara lisan masyarakat tidak punya pegangan," kata dia di Bandar Lampung, Kamis (26-2).

Dia juga meminta Dinas Pendidikan bersama DPRD segera mengundang seluruh stakeholder terkait untuk membicarakan persoalan tersebut. Dengan demikian, stakeholder dan masyarakat mengetahui adanya kenaikan dana BOS dan untuk apa saja penggunaan dana tersebut.

Kemudian, sekolah bersama guru dan dewan pendidik merevisi anggaran pendidikan dan belanja sekolah pasca kenaikan dana BOS. Dengan demikian, dana yang ada benar-benar bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan.

"Jangan sampai BOS sudah naik 50 persen namun tidak jelas penggunaannya untuk apa," kata Gino.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung Heri Mulyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan setempat meminta sekolah meniadakan pungutan yang memberatkan wali murid.

Dia mengatakan bagi sekolah yang telanjur memungut dana untuk bulan Januari hingga Juni agar merapatkan hal tersebut dengan komite sekolah. "Jika ada wali murid yang keberatan dengan pungutan tersebut, sekolah harus mengembalikan dana tersebut," kata dia.

Menurut Heri, dengan tidak adanya pungutan dari wali murid, kekurangan biaya operasional sekolah akan dituutpi melalui APBD. "Karena dalam APBD induk tidak ada anggaran untuk biaya operasional sekolah, kami akan mengusahakan dana tersebut pada APBD perubahan," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah wali murid SDN 2 Palapa mengeluhkan pungutan uang untuk membeli televisi dan peralatan elektronik lain guna mendukung sekolah itu menjadi sekolah standar nasional (SSN). Sementara itu, di SDIT Permata Bunda, wali murid mengeluh penarikan uang pembuatan modul belajar. Padahal, BOS tahun ini naik 50 persen.

Wali murid SDN 2 Palapa yang enggan disebutkan namanya mengatakan mereka mendapat edaran yang ditandatangani Nadia Pamfila Rosa dan Yustika Rini, perwakilan orang tua murid kelas II D.

Edaran tersebut menyatakan sesuai dengan hasil rapat perwakilan wali murid dengan kepala SDN 2 Palapa tanggal 24 Januari memutuskan wali murid diminta membantu program SDN 2 Palapa menuju sekolah standar nasional (SSN). n UNI/S-1

Sumber berita: BANDAR LAMPUNG (Lampost): 27 Januari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar