Kamis, 25 September 2008

SERTIFIKASI TAHUN 2008

Tidak Penuhi Standar, 80% Guru Tidak Lulus

BANDAR LAMPUNG (Lampost):
Sekitar 80 persen guru dari 7.082 guru peserta uji sertifikasi 2008 diperkirakan tidak lulus karena tidak memenuhi standar nilai minimal 850.

Wakil Ketua Rayon VII uji sertifikasi guru Provinsi Lampung Sudjarwo mengatakan pada 2008 Lampung mendapat jatah 8.075 orang untuk disertifikasi, tapi berkas yang masuk 7.082, sedangkan 993 orang tidak terpenuhi.

Pemeriksaan berkas portofolio dilakukan sebelas tahap, kini sudah memasuki tahap akhir. Pemeriksanaan sampai tahap kesembilan sudah menyelesaikan 5.595 berkas. Sisanya akan diselesaikan pada pemeriksaan portofolio tahap ke-10 dan 11.

Akhir September, semua berkas ditargetkan diserahkan ke Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional. Selanjutnya, kelulusan peserta diumumkan di web site milik Depdiknas.

"Angka ketidaklulusan mencapai 80%, peserta yang tidak lulus ini harus mengikuti diklat," kata Sudjarwo di kantornya, Rabu (24-9).

Menurut Sudjarwo, pada uji portofolio tahun ini, pihaknya melibatkan 192 assessor dari berbagai bidang ilmu. Dari 7.082 berkas yang masuk ke panitia, peserta terbanyak berasal dari Bandar Lampung. Sampai kemarin (24-9), peserta dari Bandar Lampung 1.292 orang, diikuti Lampung Tengah sebanyak 1.125. Dan, peserta terkecil dari Lampung Utara, hanya 81 orang.

Laporan dari tim assessor, masih ditemukan peserta yang melakukan kecurangan. Bagi peserta yang melakukan pelanggaran berat berupa pemalsuan dokumen, penipuan surat keputusan, dan pemalsuan bahan ajar dengan copy paste, langsung di-blacklist dan dinyatakan tidak lulus.

"Untuk pelanggaran berat memalsukan dokumen, peserta langsung tidak diluluskan dan berkas dikembalikan ke panitia Dinas Pendidikan masing-masing," kata Sudjarwo.

Sedangkan peserta yang dicurigai melakukan pelanggaran ringan, dilakukan konfirmasi. Misalnya, tim assessor meragukan keaslian SK, maka peserta dipanggil dan diminta membawa SK asli untuk verifikasi. n RIN/S-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar