Sabtu, 16 Agustus 2008

PENDIDIKAN

Anggaran Pendidikan: Gubernur Terpilih Harus Komitmen

BANDAR LAMPUNG (Lampost):
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Lampung Andi Surya mendesak Pemprov Lampung mengalokasikan 20% APBD untuk anggaran pendidikan dalam APBD Perubahan 2008 dan APBD 2009. Di sisi lain, para calon gubernur yang terpilih nanti komitmen merealisasikan anggaran tersebut.

Jika pemerintah tidak mampu memenuhi 20% anggaran pendidikan, kata dia, di Bandar Lampung, Kamis lalu, pihaknya mendukung masyarakat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah.

Pernyataan Andi diutarakan bertalian dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20% APBN dan APBD untuk pendidikan.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD Bandar Lampung, Heri Mulyadi, juga berjanji mendesak pemda dan jajarannya untuk ikhlas dan tulus menganggarakan 20% bidang pendidikan. Belajar dari beberapa daerah yang sudah merealisasikan 20% anggaran, hanya dibutuhkan tekad dan komitmen yang kuat dari pemda.

"Kalau bicara anggaran, pasti selalu tidak cukup, selalu ada perkembangan dan penambahan program. Sebenarnya bukan masalah cukup atau tidak cukupnya anggaran, melainkan komitmen dan prioritas pemda, 20% anggaran bidang pendidikan itu bisa direalisasikan," kata Heri, Kamis (14-8).

Apabila pemda tidak memenuhi 20% anggaran pendidikan itu di APBD perubahan dan APBD 2009, pihaknya selalu siap mendukung masyarakat menuntut dan memperjuangkan haknya.

Pengamat pendidikan Lampung, Sudjarwo, mengatakan bola ada di tangan pemerintah. Semua bergantung pada pemerintah, jadi atau tidaknya 20% anggaran pendidikan itu sepenuhnya bergantung pada komitmen pemerintah.

"Undang-undang sudah jelas-jelas mewajibkan, tinggal upaya DPRD mendesak pemda. Masyarakat hanya bisa berharap. Kalaupun melakukan class action, apa pemerintah masih mau mendengarkan," kata Djarwo.

Menurut dia, selama ini pemerintah seperti membutakan mata dan menulikan telinga terhadap berbagai tuntutan masyarakat. Untuk itu, dia mendesak DPRD berjuang dengan sungguh-sungguh merealisasikan amanah UU tersebut.

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran untuk pendidikan dalam UU APBN harus dialokasikan 20%. Kalau tidak UU APBN dianggap inkonstitusional. Menurut Majelis Hakim MK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, keputusan itu juga untuk mendorong semua daerah mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dalam APBD. n RIN/S-1

I heart FeedBurner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar