Gaji PNS Naik 15% Tahun 2009, Guru Minimal Rp2 Juta
Jakarta (LampostOnline):
Kabar baik untuk para aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur negara dan juga pensiunan sebesar rata-rata 15% tahun 2009. Sementara gaji guru golongan terendah minimal Rp 2 juta per bulan.
Janji tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2009 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15-8).
Dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan layanan publik dalam RAPBN 2009, pemerintah mengalokan alokasi belanja pegawai sebesar Rp143,8 triliun atau naik 20,2 triliun atau 16,4% dari 2008.
"Kenaikan anggaran tersebut antara lain untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 15%," kata presiden.
Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13, serta perbaikan sistem pembayaran pensiun. Selama 4 tahun masa pemerintahan, pendapatan PNS golongan terendah juga ditingkatkan 2,5 kali dari Rp674.000 per bulan pada 2004 menjadi Rp1,721 juta per bulan pada 2009.
"Tambahan alokasi dana pendidikan sebesar 46,1 triliun yang kami usulkan untuk memenuhi amanat konstitusi digunakan antara lain untuk meningkatkan penghasilan guru dan peneliti. Dengan demikian pendapatan guru golongan terendah dapat dinaikkan menjadi di atas Rp 2 juta per bulan," demikian janji presiden.n DTC/L-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar