Guru Berpendidikan S-1 Baru 30%
BANDAR LAMPUNG (Lampost):
Hingga November 2008, dari 107 ribu guru di Lampung, baru 30 ribu guru yang berpendidikan sarjana atau strata satu (S-1). Sisanya, 76.686 guru berijazah diploma tiga (D-3), D-2, D-1, dan 314 orang berpendidikan S-2.
Masih minimnya guru yang mengenyam pendidikan S-1, salah satunya karena mereka tak memiliki dana cukup untuk melanjutkan pendidikan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung Dra. Hj. Djuariyati Azhari, M.Pd., di Bandar Lampung, kemarin (17-11). Padahal, lanjut dia, dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kualifikasi guru minimal berpendidikan sarjana. "Karena itu, mau tidak mau guru harus berpendidikan sarjana. Apalagi, kualifikasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi guru," jelas dia.
Untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru, ia mengakui pemerintah sangat serius menangani tenaga pengajar tersebut. Karena kompetensi ini sangat berpengaruh pada peserta didik. Untuk itu, tahun 2009, LPMP mengajukan block grant kepada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas untuk peningkatan kualifikasi S-1 bagi 7.000 guru. Dengan penambahan kualifikasi tersebut, diharapkan tenaga pendidik di Sang Bumi Ruwa Jurai makin profesional dan memiliki kompetensi tinggi sehingga mampu meningkatkan pendidikan di Tanah Air.
Ia mengakui untuk meningkatkan kompetensi guru, pemerintah pusat tak memiliki dana cukup. Karena, dari 1,4 juta guru SD yang ada di seluruh Indonesia, baru sepuluh persen atau sekitar 140 ribu guru yang berijasah S-1. Sisanya 950 ribu belum menyelesaikan jenjang D-2. "Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota juga harus memikirkan untuk meningkatkan kompetensi tersebut. Jangan semua diserahkan kepada Pemerintah Pusat," ujar dia.
Sementara itu, tahun ini LPMP Provinsi Lampung menerima block grant dari Ditjen PMPTK Depdiknas Rp15 miliar. Dana tersebut untuk menyertifikasi 8.075 guru se-Lampung. Dana tersebut untuk membiayai uji sertifikasi, mulai dari sertifikasi, penilaian portofolio, penilai, pelatihan, diklat pendidikan, dan latihan profesi guru (PLPG) dan sebagainya. Dan dana tersebut diserahkan kepada Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Lampung sebagai penanggung jawab sertifikasi guru di Lampung. n AST/K-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar