PROFESI: Guru Tidak Profesional akan Diberi Sanksi
BANDAR LAMPUNG (Lampost):
Guru yang tidak profesional dan menipu masyarakat akan dikenai sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab, guru yang sudah menerima sertifikat profesional harus benar-benar mengajar dan mendidik secara profesional.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung Haryanto mengungkapkan hal itu di sela-sela puncak peringatan Hari Guru tingkat Bandar Lampung. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Unila, Jumat (28-11).
"Guru yang sudah menerima sertifikat profesi haruslah menjalankan profesinya secara profesional, jangan sampai membohongi masyarakat," kata Haryanto.
Sebab, menurut dia, guru adalah profesi yang memiliki kedudukan cukup penting. Guru sebagai agen pendidikan harus memberikan contoh yang terbaik kepada anak didik maupun masyarakat.
Oleh karena itu, setiap saat guru harus meningkatkan kompetensinya yang meliputi kompetensi pedagogik, pribadi, sosial, profesional.
"Jika guru sudah menguasai keempat kompetensi tersebut dan kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, dia bisa disebut sebagai guru profesional," kata dia.
Puncak peringatan Hari Guru kemarin ditandai dengan apel besar di Gedung Serbaguna (GSG) Unila. Kegiatan ini dihadiri 4.000 guru, juga hadir Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno dan jajaran Muspida. Tampak juga Kepala Dinas Pendidikan Idrus Efendi bersama jajarannya.
Wali Kota dalam sambutannya meminta agar guru mengajar dan mendidik anak bangsa sebaik mungkin. "Jangan menjiplak satuan pelajaran 10 tahun lalu karena itu sudah ketinggalan zaman," kata Eddy Sutrisno yang mengaku pernah menjadi guru.
Wali Kota juga mengajak guru untuk turut melestarikan lingkungan dengan menanam pohon di lingkungan masing-masing. Penanaman pohon dimaksudkan untuk melestarikan lingkungan dan menjaga persediaan air di masa yang akan datang.
Dalam kesempatan itu juga diberikan secara simbolis insentif untuk 6.000 ribu. Pemberian insentif diwakilkan kepada 104 anggota Persatuan Guru Honor Murni (PGHM) yang berasal dari 13 kecamatan di Bandar Lampung. Pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada guru dan kepala sekolah berprestasi, serta para pengurus PGRI yang sudah memasuki masa purnabakti. n UNI/K-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar