Senin, 07 Mei 2012






RSBI dan SBI Potret Cacat Kebijakan Sistem Pendidikan Indonesia

Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang berbunyi “Pemerintah atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional” menjadi awal bagi terbukanya ladang komersialisasi dunia pendidikan, bukan hanya ladang tetapi merupakan celah lebar bagi tangan-tangan panjang yang ringan dan tangkas dalam memanfaatkan kebodohan dari sebuah kebijakan pemerintah yang “dianggap” berwenang dalam memperbaiki sistem pendidikan Indonesia yang carut-marut.
RSBI dan SBI adalah potret

 
 dari tertutupnya mata-mata para pembuat kebijakan dari data statistik yang sudah jelas terpampang bahwa terdapat angka 13,2 juta jiwa yang masih buta huruf, atau sekitar 8,07 % dari penduduk Indonesia. Data statistik yang dibuat dengan triliunan rupiah itu ternyata tidak berguna dan teracuhkan begitu saja. Rancangan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) yang dibangga-banggakan menjadi ikon kemajuan pendidikan suatu bangsa itu kini cedera, cedera karena memang dari awal embrionya sudah mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan UUD 1945 tepatnya pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Seperti mengaca pada cermin sejarah, RSBI dan SBI adalah kerabat erat  dari sistem pendidikan kolonialisme tempo dulu. Dimana tidak, masyarakat kelas menengah kebawah kini harus menekuk lutut dan bersungkur sambil berperibahasa “seperti pungguk merindukan bulan”. Biaya yang tinggi menjadi jurang pemisah, menentukan siapa saja yang boleh mendapatkan pelayanan dan fasilitas  terbaik yang secara tersirat mengumpamakan bahwa “yang boleh sukses adalah yang memiliki banyak uang”.
Perlukah terlahir Kartini-kartini yang baru, yang dengan gigih memperjuangkan hak-hak masyarakat indonesia untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik?, ataukah kita lupa bahwa telah ada kartini yang menghapus sistem pendidikan kolonialisme?. Nyatanya memang telah ada sebuah pengkotakan-pengkotakan pendidikan dan itu terjadi setelah Kartini berlelah-lelah berjuang. Kasihan Kartini.
1.172 RSBI dan SBI tersebar di Indonesia yang masing-masing menyedot anggaran dana pendidikan sebagai bentuk subsidi tidak kurang dari Rp 200 juta per sekolah untuk SD, Rp 300 juta per sekolah untuk SMP, Rp 600 juta per sekolah untuk SMA, Rp 100 juta per sekolah untuk SMK, dan Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar untuk SMK investasi. Tiap-tiap sekolah juga diberikan otoritas untuk menetapkan sendiri biaya yang disetujui oleh komite sekolah dan orang tua murid.
Rata-rata dana yang dipungut dari siswa berkisar antara 300-500 ribu rupiah per bulan dengan pengalokasian dana diserahkan sepenuhnya oleh pengelola sekolah. Sungguh suatu keadaan yang miris dimana kita mengetahui bahwa biaya tersebut mengalahkan biaya per semester dari perguruan tinggi kebanyakan.
 Sebut saja SMAN 1 Sindang Indramayu, sekolah tersebut sebelum diberlakukannya RSBI, mampu menampung siswa-siswi terbaik Indramayu dengan latar belakang ekonomi yang heterogen, namun kini dengan harga per semester dipatok dengan Rp 400 ribu perbulan, belum termasuk uang masuk dan uang gedung, tentunya harus pikir beberapa kali untuk dapat sekedar memiliki keinginan untuk masuk sekolah yang berlabel favorit Indramayu itu.
Mengubah-ubah terus sistem pendidikan memang tidak baik tetapi bila membiarkan sebuah sistem yang rusak terus berjalan, niscaya kehancuranlah yang akan diraih.

Oleh: Mohamad Rivani, mahasiswa Teknik Industri ITB 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar