Jalan Basuki Rahmat 23 Telp. (0721)-488843 Bandar Lampung
This blog consists of:
information, education, health, technology, sports, general articles etc.
information, education, health, technology, sports, general articles etc.
Jumat, 06 Agustus 2010
sertifikasi
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan peraturan Menteri Keuangan (permenkeu) mengenai tata cara pencairan tunjangan profesi guru perlu disederhanakan.
Tata cara dan persyaratan yang terlalu ketat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggapnya memperlambat proses pencairan tunjangan. "Sudah ada surat Mendiknas ke Menkeu supaya pelaksanaan pencairan tunjangan profesi tidak terlalu ketat," ujar Baedhowi, Rabu (4-8) petang.
Baedhowi menjelaskan guru yang sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan melalui pemerintah kabupaten/kota. Karena pelaksanaan pencairan dana tunjangan profesi guru melalui kabupaten/kota untuk tahun pertama, diperlukan permenkeu.
Ketika dibuat permenkeu tersebut, persyaratan pencairan terlalu banyak. "'Oleh karena itu, kabupaten/kota memerlukan banyak sekali berkas dari guru yang bersangkutan. Sebenarnya sudah dikumpulkan oleh guru saat mereka disertifikasi," ujarnya.
Dalam permen tersebut, guru harus membuktikan sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi surat pernyataan melaksanaan tugas, dan masih banyak lainnya. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami perbaiki terkait pelaksanaan pencairan guru itu. Sebelum Lebaran insya Allah cair," kata dia.
Dana tunjangan profesi guru sebesar Rp10,99 triliun untuk tunjangan profesi 2010 yang dibayarkan melalui kabupaten/kota. Jumlah guru sebanyak 380 ribu di tingkat kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan tunjangan profesi guru segera dicairkan. Ia mengakui keterlambatan pemberian tunjangan profesi guru disebabkan belum adanya peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menjadi dasar pencairan dana tersebut.
Fasli mengatakan uang tunjangan profesi guru sudah masuk dalam dana alokasi umum (DAU) daerah pada Januari 2010. Sedangkan tunjangan fungsional guru non-PNS (swasta) menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Akan tetapi, jika tiap daerah mempunyai kebijakan sendiri, besarnya insentif guru terserah daerah.
"Karena tunjangan profesi guru akan dibayar ke daerah, Kementerian Keuangan ingin save. Mereka ingin verifikasi data guru bersertifikat terlebih dulu, jangan sampai ada guru yang haknya tidak dibayar,'' kata Fasli, Selasa (3-8) malam, di Hotel Bidakara, Jakarta.
Fasli mengatakan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru harus ada peraturan Menkeu yang harus dibuat untuk menjadi dasar transfer uang ke daerah. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan meminta verifikasi guru yang berhak menerima tunjangan. Verifikasi yang dilakukan meliputi nama guru, nomor sertifikat, data mengajar 24 jam seminggu, dan yang lainnya. (S-1)
sumber berita: JAKARTA (Lampost, 6 Agustus 2010)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar