Jalan Basuki Rahmat 23 Telp. (0721)-488843 Bandar Lampung
This blog consists of:
information, education, health, technology, sports, general articles etc.
information, education, health, technology, sports, general articles etc.
Sabtu, 05 September 2009
Tunjangan Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan meminta Presiden melarang Dinas Pendidikan di kabupaten/kota untuk memotong tunjangan profesional guru.
"Pemotongan ini bisa dikategorikan pungutan liar meski dengan alasan apa pun. Biarkan guru menikmati hasil dari kebijakan pemerintah yang sudah lama dinanti-nanti tersebut," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo kepada pers di Jakarta, Jumat (4-9).
Ia mengatakan PGRI akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Presiden, karena pemotongan yang dilakukan petugas di Dinas Pendidikan dan Departemen Agama tingkat kabupaten/kota tidak ada dasar hukumnya dan sudah meresahkan para guru yang menerima tunjangan tersebut.
"Besarnya pemotongan yang dilakukan petugas di dinas ada yang tiga persen dari total tunjangan profesi yang diterima guru. Bila besarnya tunjangan profesi guru mencapai belasan juta hingga puluhan juta, karena umumnya merupakan tunjangan yang dirapel, tiga persen saja jumlahnya dipotong sudah berapa nilainya," kata Sulistyo.
Ia mengatakan PGRI belum dapat menyampaikan data akurat mengenai jumlah guru yang telah dipotong tunjangannya oleh petugas Dinas Pendidikan dan Departemen Agama di kabupaten, karena sedang diinventarisasi.
"Jumlahnya mencapai ribuan, terutama dari laporan yang sudah masuk sementara saat ini keluhan dari guru-guru di Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata dia.
Menurut dia, alasan pemotongan tunjangan oleh petugas Dinas Pendidikan di daerah sebagai pengganti biaya administrasi dan transportasi petugas dan diminta sebagai sumbangan sukarela.
"Seharusnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi petugas yang bertanggung jawab mengurus pencairan tunjangan profesi guru. Bisa saja dialokasikan dari dana APBD kota/kabupaten. Guru yang menerima tunjangan profesi tersebut adalah guru yang bekerja di sekolah-sekolah di kabupaten tersebut," kata dia.
PGRI, kata dia, akan mengusulkan kepada pemerintah agar pencairan tunjangan profesi guru disatukan dengan gaji bulan melalui bank sehingga tidak terpisah seperti saat ini, yakni diterima tunai melalui bendahara dinas. "Penerimaan dana tunai ini membuka peluang terjadinya pungutan liar. Kalau tidak diberi, nanti dipersulit pencairannya," kata Sulistyo.
Pernyataan
Kasus pemotongan tunjangan atau honorer bagi para guru memang sering merebak di sejumlah daerah. Bahkan, di sejumlah daerah ada yang harus memberi pernyataan untuk menepis pemotongan-pemotongan.
Seperti yang dilakukan 50 guru honorer murni se-Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Mereka membuat pernyataan bersama yang isinya menyatakan mereka telah menerima secara utuh dana insentif guru perdesaan, yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung 2008.
Surat pernyataan masing-masing di atas meterai Rp6.000 ini, sekaligus mengklarifikasi tuduhan sejumlah pihak yang menyatakan adanya pungutan ataupun pemotongan dana bagi tenaga guru honorer di daerah terpencil.
Dalam pernyataan dan rilis yang disampaikan kepada Lampung Post, guru honorer menyatakan dana yang mereka terima masing-masing utuh, yaitu Rp3 juta atau sebesar Rp250 ribu x 12 bulan per guru honorer.
"Tidak ada pemotongan apa pun karena dana kami terima langsung ke rekening. Jika ada yang menyatakan dana dipotong, itu fitnah dan tidak benar sama sekali," kata Tukimun, seorang guru di Ulu Belu, yang juga mengatakan pernyataan yang mereka buat murni inisiatif dari guru dan tanpa petunjuk atau perintah siapa pun.
Hal yang sama juga disampaikan sejumlah guru lainnya. Didampingi para kepala sekolah, ikut menyatakan kalau mereka sangat berterima kasih akan program tunjangan yang diberikan pemeritah untuk memperhatikan nasib guru-guru di daerah terpencil.
"Dana itu diberikan tidak kepada semua guru honorer murni, tetapi hanya kepada guru-guru yang jam mengajarnya lebih dari 24 jam. Oleh sebab itu, atas inisiatif dan kesadaran sendiri, ada yang membaginya dengan guru lain yang tidak mendapatkan. Tapi, ini tanpa paksaan dan kemauan sendiri," kata Solihin, seorang guru honorer lainnya.
Mungkin, kata dia, hal inilah yang menimbulkan isu, seolah-olah dana yang diterima menjadi tidak utuh. Padahal sesungguhnya dana tersebut tidak ada pemotongan karena diterima langsung oleh guru yang telah terdaftar menerima haknya. n R-2
Sumber berita: JAKARTA (Ant) (Lampung Post 5 September 2009)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar