Rabu, 08 April 2009

Fosil Purba

Ditemukan, Fosil Daun Purba di Blora Selatan


BLORA, KOMPAS -
Menyusul penemuan fosil gajah purba, Tim Vertebrata Museum Geologi Bandung, Pusat Survei Geologi, Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menemukan fosil daun purba.


Daun itu ditemukan di Dusun Sunggun, Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ”Berdasarkan temuan-temuan itu, tampaknya kawasan Blora Selatan merupakan savana di zaman Pleistosen yang dilewati Bengawan Solo purba,” kata Ketua Tim Vertebrata Museum Geologi Bandung Iwan Kurniawan, Sabtu (4/4) di Blora.

Fosil daun ditemukan di sekitar fosil gajah purba dan tercetak di batu lanau—terbentuk dari proses sedimentasi butiran lempung dan pasir. Dari ukuran daun yang relatif kecil, temuan gajah dan kerbau purba serta kontur sedimentasi di lokasi itu, tim memperkirakan, fosil itu dari zaman Pleistosen, 1.808.000- 11.500 tahun lalu.

Kepala Seksi Dokumentasi Museum Geologi Bandung SR Sinung Baskoro mengatakan, kawasan Blora Selatan banyak mengandung endapan teras Bengawan Solo purba yang menyimpan aneka fosil.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Blora Suntoyo mengatakan, Pemkab Blora menitipkan fosil itu di Museum Geologi Bandung.

Serahkan temuan

Seorang warga Kudus, Jawa Tengah, Sutodirono alias Rasimin (60), Minggu (5/4), menyerahkan temuan berupa 6 benda arkeologi, diduga dari abad ke-15, kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Temuan itu berupa 3 buah mangkok berdiameter 13, 14, dan 15 sentimeter, ketinggian masing-masing 5 sentimeter. Dua benda lain menyerupai lepek dan sebuah miniatur rumah adat Minangkau.

Kepala seksi Sejarah Museum Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Sancaka Dwi Supani mengatakan, ”Untuk menentukan umur, jenis benda, bahan baku pembuatan benda, dan sebagainya, kami akan mengundang tenaga ahli dari Museum Ronggowarsito Jawa Tengah di Semarang,” katanya. Rasimin mengaku benda-benda itu ditemukannya di bekas pertapaan Sunan Kalijogo beberapa tahun lalu. (SUP/HEN)


Sumber : Kompas Cetak KOMPAS/ALBERTUS HENDRIYO WIDI

Selasa, 7 April 2009 | 04:39 WIB

Jumat, 03 April 2009

Beasiswa

BEASISWA GURU: Guru PNS dan Non-PNS Bisa Lanjutkan S-1

Kabar gembira bagi guru PNS maupun non-PNS yang belum menyelesaikan pendidikan S-1. Mereka akan mendapatkan beasiswa menyelesaikan pendidikannya.

Pembantu Dekan I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Dr. Bujang Rahman mengatakan Unila ditunjuk sebagai perguruan tinggi penyelenggara program S-1 kependidikan bagi guru dalam jabatan.

"Kini Dinas Pendidikan sedang mengadakan pemetaan berapa guru yang belum menyelesaikan S-1 pada setiap jenjang pendidikan," kata Bujang dalam rapat sosialisasi program S-1 di ruang rapat FKIP Unila, Kamis (2-4). Sosialisasi dihadiri kepala Dinas Pendidikan dari beberapa kabupaten/Kota di Lampung, antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Idrus Efendi, Kepala Dinas Pendidikan Metro Pramono.

Dia mengatakan Unila menunjuk beberapa perguruan tinggi sebagai mitra, yakni Universitas Muhammadiyah Metro, STKIP PGRI Bandar Lampung, dan STKIP Muhamadiyah Pringsewu.

Menurut Bujang, berbeda dengan program reguler, maka perkualiahan untuk guru yang sedang dalam jabatan dilaksanakan secara fleksibel, yakni dengan sistem tatap muka maupun pemberian modul. Dengan demikian, guru tidak perlu meninggalkan tugas. Para guru juga bisa memilih tempat kuliah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

Dalam sistem ini, perguruan tinggi juga memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya. Pengakuan tersebut paling banyak 65 persen dari jumlah SKS yang ditempuh. Artinya, jika guru memiliki banyak sertifikat pelatihan dari lembaga yang terakreditasi, jumlah SKS yang perlu ditempuh makin sedikit sehingga program S-1 bisa ditempuh dalam waktu satu tahun.

Menurut Bujang, di Universitas Lampung program studi yang ditetapkan sebagai penyelenggara program S-1 kependidikan bagi guru dalam jabatan, yakni Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Biologi, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Geografi, Pendidikan Guru SD (PGSD), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Pendidikan Kimia, Pendidikan Matematika, dan Pendidikan Sejarah.

"Kami berharap melalui program ini semua guru yang mengajar sudah menempuh pendidikan S-1 sebelum tahun 2015," kata dia. n UNI/S-1

sumber berita: BANDAR LAMPUNG (Lampost) 3 April 2009

Kamis, 02 April 2009

sertifikasi dan pengawasannya

Awasi Sertifikasi melalui MKKS


Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melibatkan berbagai pihak untuk mengawasi kinerja guru yang telah lulus sertifikasi. Salah satunya melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). ’’Sebab, para Kepsek-lah yang mengetahui langsung kinerja gurunya sehari-hari di sekolah,” kata Sekretaris Ditjen PMPTK Ir. Giri Suryatmana saat berkunjung ke Lampung beberapa hari lalu.
Lainnya, lanjut dia, melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Terakhir adalah Dinas Pendidikan (Disdik), yang kemudian dapat mengusulkan penundaan atau pencabutan tunjangan sertifikasi bagi guru yang kinerjanya bukan malah membaik, tapi justru sebaliknya. ’’Misalnya malas dan hanya mengajar asal memenuhi kewajiban 24 jam mengajar dalam seminggu tatap muka di sekolah,” tandasnya.
Sebab, menurutnya, sertifikasi guru sendiri bertujuan meningkatkan keprofesionalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Atas keprofesionalannya tersebut, pemerintah pun memberikan reward (hadiah) berupa tunjangan profesi sebesar gaji pokok masing-masing guru bersangkutan setiap bulannya.
Sebaliknya, lanjut Suryatmana, pemerintah juga akan memberikan punishment (hukuman) kepada guru yang tidak profesional. Salah satunya dengan tidak memberikan tunjangan fungsional seperti diberikan kepada guru profesional yang dibuktikannya dengan lulus uji sertifikasi guru. ’’Namun, lulus sertifikasi pun bukan jaminan mutlak untuk terus mendapatkan tunjangan profesi dimaksud. Karena, pemerintah akan menghentikan atau menundanya jika kinerja guru bersangkutan menurun serta menyimpang atau tidak sesuai ketentuan pemerintah. Adil kan. Ada reward, ada juga punishment-nya,” tandas Sugiri.
Terkait itulah, Suryatmana lagi-lagi mengatakan yang berkewajiban mengontrol dan mengevaluasi kinerja guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi adalah tiga pihak. Yakni para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan sesama guru di tingkat satuan pendidikan masing-masing.
Sebagai fasilitator untuk meningkatkan mutu gurunya adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sedangkan, Disdik masing-masing sebagai eksekutornya. ’’Jadi atas evaluasi pengawas, MKKS, dan MGMP, Dinas Pendidikan berwenang mengusulkan guru yang sudah lulus sertifikasi tapi tidak profesional tersebut untuk dihentikan tunjangannya untuk dibina kembali bekerja sama dengan LPMP,” tandasnya (Abdul Karim)


sumber berita: BANDARLAMPUNG – Radar Lampung 2 april 2009